PERSIAPAN
Pada dasarnya kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim
yang lain terdiri atas lima hal. Dalam hadis Rasulullah saw disebutkan:
Dari Abu Hurairah r.a berkata, aku mendengar Rasulllulah saw bersabda, “hak seorang Muslim yang lain ada lima hal: menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantar jenazah, mendatangi undangan, dan menjawab orang bersin.” (HR Bukhari)
Mengurusi jenazah hukumnya fardu
kifayah, artinya hukum itu berlalu bagi keseluruhan umat. Jika dalam satu
tempat sudah ada yang melakukannya, hukum wajib tidak berlaku lagi bagi yang
lainnya [1]
A. Menghadapi
Orang yang Baru Meninggal
Jika
orang yang ditunggui sakaratulmautnya sudah meninggal, ada beberapa hal yang
dianjurkan bagi mayat yang baru saja meninggal dunia itu. Beberapa hal itu adalah
sebagai berikut.
1. Memejamkan matanya
Dari ummu Salamah berkata, Rasulullah menjenguk Abu Salmah sementara matanya terbuka dan Rasulullah memjamkan matanya seraya bersabda, “Sesungguhnya ketika roh dicabut maka mata mengikutinya.” (HR Muslim)
2. Mengucapkan innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn[2]
3. Mendoakannya[3]
4. Menutup seluruh tubuhnya dengan kain[4]
5. Memberitahukan berita kematiannya segera ke sanak saudara[5]
6. Menyegerakan pengurusan jenazahnya dan mengantarkan ke pemakaman[6]
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya “Bersegerahlah membawa jenazah. Jika ia adalah orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan. Dan jika ia adalah sebaliknya maka ia adalah keburukan yang kalian turunkan dari leher-leher kalian. (HR Bukhari)
7. Segera melunasi hutang-hutangnya[7]
8. Membuat makanan untuk keluarga yang ditinggalkanDari Abu Hurairah Rasulullah bersabda yang artinya, “Jiwa seorang mukmin itu bergantng pada hutang-hutangnya hingga dilunasi.” (HR Turmudzi)
Dari Abdullah bin Ja’far mengatakan bahwa ketika berita kematian Ja’far tiba saat ia terbunuh, Rasulullah bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarg Ja’far karena telah datang kepada mereka apa yang menyusahkan mereka.” (HR Ahmad)
Cara Memandikan Jenazah
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah ini, khususnya jenazah kaum muslimin.
1. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran
1. Jenazah yang boleh dimandikan
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran
2. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
- Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat.[9]
- Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir [10]. Juga berdasarkan firman Allah SWT:“Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.”[11]
- Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah diantaranya sebagai berikut:
- Yang berhak memandikan si mayit adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya) [12].
- Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengeni si mayit daripada anak si mayit tersebut. Kemuadian keluarga terdekat si mayit.
- Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya [13]. Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat.
- Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu” [14].
3. Tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah sebagai berikut.
- Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
- Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
- Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan koktoran
- Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
- Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
- Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
- Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
- Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
Adapun tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut
- Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
- Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat.
- Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
- Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
- Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
- Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15]
- Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada.
- Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
- Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
- Kemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16]
- Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
- Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup.
- Selesilah proses memandikan jenazah. Selanjtnya jenazah diangkat untuk dikafani.
Apabila keluar sesuatu dari perut jenazah dalam proses memandikan ini pada pertengahan ata sesudah dimandikan, hal ini tidak terlepas dari empat keaadaan berikut ini.
- Jika keluar sesuatu dari lubang dan sela-sela memandikan, cukup mandikan atau bersihkan tempat keluarnya, kemudian diwudhukan dan mandikan hingga lima kali. Apabila masih keluar najis sesudah itu wudhukan lalu mandikan tujuh kali setelah itu sumbat dangan kapas atau kain.
- Jika keluar sesuatu dari perutnya setelah dimandikan, cukup wudhukan saja.
- Jika keluar sesatu dari perutnya setelah dikafani. Jika keluarnya sedikit, tidak perlu diulang wudhu dan mandinya. Cukup bersihkan tempat keluarnya dan kain kafan, tetapi apabila yang keluar banyak dan kotor, mandinya harus diulang.
- Jika keluar sesuatu dari selain dua jalan, seperti muntah, darah ataupun sebagainya tidak perlu diulang, melainkan cukup dicuci tempatnya yang kotor. Namun jika yang keluar banyak dan menyebabkan kotor, mandi dan wudhunya perlu diulang.
CARA MENGKAFANKAN JENAZAH
Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah lembaran kain
kafan ini, baik bagi jenazah perempuan maupun bagi jenazah laki-laki.
Pendapat pertama, menurut Abu Hanifah, adalah untuk mayat perempuan minimal rangkap tiga dan disunnahkan rangkap lima. Adapun untuk mayat laki-laki minimal rangkap dua dan disunnahkan rangkap tiga.
Pendapat kedua, menurut Imam Maik, adalah untuk laki-laki atau perempuan cukup rangkap satu, tetapi disunnahkan ganjil.
Pendapat ketiga, menurut Imam Syafi’I, Ahmad dan mayoritas ulama adalah mayat laki-laki dikafani rangkap tiga sedangkam mayat perempuan dikafani rangkap lima.
Perbedaan pendapat tersebut disebapkan penafsiran
yang berbeda-beda dari dua hadits berikut.
Dari Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih tanpa gamis dan serban. (HR Bukhari)Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah berkata,”Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putrid Rasulullah saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah saw kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan, lalu kerudung panjang, lalu selimut. Kemudian setelah itu saya diberi lagi satu lapis pakaian. Sementara itu Rasulullah saw bersandar di ointu dengna membawa kain kafan dan memberikannya kepada kami sepotong-sepotong.” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Meskipun demikian, intinya mayat harus tertutup dari kepala hingga kaki, baik
perempuan maupun laki-laki. Hal ini berdasarkan riwayat wafatnya Mush’ab bin
Umar padaPerng Uhud. Pada waktu itu ia dikafani dengan kain namirah (kimono). Jika ditutupkan sampai
kepalanya, kakinya terlihat. Jika ditutupkan sampai keduakakinya, kepalanya
terlihat. Melihat hal itu, Rasulullah saw bersabda,”Tutuplah hingga kepalanya tidak terlihat dan tutuplah kakinya dengan
tetumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hal-hal lain dalam persiapan kain kafan ini adalah
sebagai berikut.
1. Disunnahkan
yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh
2. Disunnahkan
berwarna putih
3. Dilarang
berlebih-lebihan dalam kain kafan
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan dalam proses
mengafani ini adalah beberapa hal berikut ini.
1. Dipersiapkan
alat untuk mengkafani, diantaranya adalah kain kafan, kapur barus, kapas,
minyak wangi atau daun bidara dan bedak.
2. Ukurlah
tinggi tubuh jenazah, kemudian kain diukur lebih panjang dua genggaman tangan
dari tubuh jenazah.
3. Buatlah
tali pengikat kain kafan yang panjangnya disesuaikan dengan lebar tubuh
jenazah. Dipersiapkan sebanyak tujuh utas tali pengikat atau ganjil, sedangkan
untuk bayi cukup tiga utas tali.
4. Dipersiapkan
kain penutup aurat jenazah yang dibentuk seperti popok bayi. Besarnya disesuaikan
dengan lebar dan besar tubuh jenazah.
5. Persiapkan
juga kain kafan yang telah diukur tadi. Untuk jenazah laki-laki dengan tiga
helai kain kafan. Adapun untuk jenazah perempuan disiapkan lima helai kain
kafan: 1 helai kerudung, 1 hrlai baju kurung, 1 helai kain basahan dan 2 helai
kain untuk menutup seluruh tubuhnya. Untuk baju kurung cara membatnya adalah
ukurlah mulai dari pundak sampai betis jenazah, kemudian ukuran tersebut ditekk
menjadi dua. Lalu, buat potongan kerah tepat di tengah-tengah kain dan disonek
agar baj kurung tersebut mudah dimasukkan melalui kepala.
Selanjutnya proses mengkafani jenazah dibedakan menjadi dua, yaitu untuk jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.
1. Jenazah laki-laki
b) Letakkan diatas tali pengikat tadi, tiga helai kain kafan tanpa gamis dan serban yang diberi kapur barus dan wewangian diantara kain kafan tersebut
c) Kemudian, letakkan kain penutup aurat diatas kain kafan tepai di tempat pantat jenazah dengan diberi kapas, kapur barus, wewangian secukupnya
d) Pindahkan jenazah (yang masih tertutup dengasn kain penutup arat) dia atas kain kafan dengan hati-hati dan lembut. Beri kazpas dan kapr barus pada lubang-lubang tubuhnya seperti mata, hidung, telinga, mulut, dan pada lipatan-lipatan tubuhnya. Taburi tubuhnya dengan bedak.
e) Tutuplah kain penutup aurat seperti menutup popok bayi dengan baik agar dapat mencegah kemungkinan keluarnya kotoran dari perut jenazah yang dapat mengotori kain kafannya sehingga kebersizhan kain kafan dapat terjaga sampai proses penguburan.
f) Balut tubuh jenazah dengan tiga helai kain kafan tersebut. Mulailah dengan melipat lembaran kain kafan sebelah kanan, balut dari kepala sampai kakinya secara merata smbil menarik kain penutup aurat dengan kencang.
g) Demikianlah, lakukan dengan kafan yang kedua dan ketiga. Setelah sempurna, tariklah kain kafan tersebut di arah kaki dsan kepala agar kencang.
h) Kemudian, ikat dengan tali pengikat dimulai dari atas kepala jenazah hingga bagian bawah kaki jenazah.
i) Ikat kelimatali yang lainnya dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan diusahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh jenazah agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi kanan di dalam kubur.
j) Selesailah cara mengkafani jenazah laki-laki.
a) Letakkan tali pengikat sejumlah tujuh atau ganjil di atas meja panjang atau dipan dengan jarak yang samaBahwasanya Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih tanpa gamis dan serban. (HR Bukhari Muslim)
b) Letakkan diatas tali pengikat tadi, tiga helai kain kafan tanpa gamis dan serban yang diberi kapur barus dan wewangian diantara kain kafan tersebut
c) Kemudian, letakkan kain penutup aurat diatas kain kafan tepai di tempat pantat jenazah dengan diberi kapas, kapur barus, wewangian secukupnya
d) Pindahkan jenazah (yang masih tertutup dengasn kain penutup arat) dia atas kain kafan dengan hati-hati dan lembut. Beri kazpas dan kapr barus pada lubang-lubang tubuhnya seperti mata, hidung, telinga, mulut, dan pada lipatan-lipatan tubuhnya. Taburi tubuhnya dengan bedak.
e) Tutuplah kain penutup aurat seperti menutup popok bayi dengan baik agar dapat mencegah kemungkinan keluarnya kotoran dari perut jenazah yang dapat mengotori kain kafannya sehingga kebersizhan kain kafan dapat terjaga sampai proses penguburan.
f) Balut tubuh jenazah dengan tiga helai kain kafan tersebut. Mulailah dengan melipat lembaran kain kafan sebelah kanan, balut dari kepala sampai kakinya secara merata smbil menarik kain penutup aurat dengan kencang.
g) Demikianlah, lakukan dengan kafan yang kedua dan ketiga. Setelah sempurna, tariklah kain kafan tersebut di arah kaki dsan kepala agar kencang.
h) Kemudian, ikat dengan tali pengikat dimulai dari atas kepala jenazah hingga bagian bawah kaki jenazah.
i) Ikat kelimatali yang lainnya dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan diusahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh jenazah agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi kanan di dalam kubur.
j) Selesailah cara mengkafani jenazah laki-laki.
2. Jenazah perempuan
a) Letakkan tali pengikat sejumlah tujuh atau ganjil di atas meja yang panjang atau dipan dengan jarak yang sama.Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah berkata,”Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putrid Rasulullah saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah saw kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan, lalu kerudung panjang, lalu selimut. Kemudian setelah itu saya diberi lagi satu lapis pakaian…” (HR Abu Daud dan Ahmad)
b) Letakkan di atas tali pengikat tadi, 2 helai kain kafan yang diberi kapur bafrus dan wewangian diantara kain kafan.
c) Letakkan kain kerudung di arah kepala.
d) Letekkan juga baju kurung dengan cara melipat menjadi dua bagian dengan potongan kerah tepat di kepala jenazah. Lembar bawah dibiarkan terbentang dari pundak sampai betis, sedangakan lembar yang atas dilipat agar mudah memasukkan kepala jenazah.
e) Kemudian letakkan di atas kain kafan tersebut 1 helai kain basazhan dengan ukuran dari pinggang jenazah sampai kaki.
f) Kemudian, letakkan kain penutup aurat dia tas kain kafan tempat pantat jenazah dengan diberi kapas, kapur barus dan wewangian secukupnya terlebih dahulu.
g) Pindahkan jenazah (yang masih tertutup dengan kain penutup aurat) di atasnya dengan hati-hati dan lembut. Beri kapas dan kapur barus pada lubang-lubang tubuhnya seperti mata, hidung, mulut, dan telinga. Jga pada lipatan-lipatan tubuhnya serta taburi tubunya dengan bedak.
h) Tutup kain penutup aurat seperti menutup popok bayi dengan baik agar dapat mencegah kemungkinan keluarnya kotoran dari perut jenazah yang dapat mengotori kain kafannya sehingga kebersihan kain kafan dapat terjaga sampai proses penguburan.
i) Balut tubuh jenazah dengan kain sarung (kain basahan), dimulai dari dengan melipat sisi sebelah kanan, kemudian secbelah kiri sambil menarik kain penutup aurat.
j) Selanjutnya, kenakan baju kurung, dimulai dengan memeasukkan kepala melalui potongan kerah yang telah dibuat. Kemudian, lembaran bagian atas baj kurung yang terlipat tadi dibentangkan sehingga menutupi jenazah, lalu lipat sisi kanan dan kiri baju kurung di sisi bawah jenazah.
k) Setelah itu, kenakan kerudungnya sehingga menutupi kepala, rambut, dan sebagian wajah.
l) Balut tubuh jenazah dengan kain kafan. Dimulai dari melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balut dari kepala sampai kakinya secara merata.
m) Kemudian, lipat lembaran pertama kain kafan sebelah kiri, balut dari kepala samapi kakinya secara merata.
n) Setelah empurna, tarik kain kafan tersebut di arah kiri dan kepala agar kencang
o) Kemudian, ikat dengan tali pengikat dimulai dari atas kepala jenazah dan bagian bawah kaki jenazah.
p) Ikat kelima tali yang lainnya dengan jarak yang sama rata. Pertlu diperhatikan, mengikat mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan diusahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh jenazah agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi kanan di dalam kubur.
q) Selesailah cara mengkafani jenazah perempuan.
Kesimpulan
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, ia pasti menemui kam, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia berkata kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Sl-Jumu’ah:8)
Seorang
Muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri saat menghadapi kematian dengan
memperbanyak amal di dunia, mengingat Allah dimanapun berada dan menaati segala
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Salah satu cara mempersiapkan diri
menghadapi kematian adalah berziarah ke kubur dan mengurusi pengurusan jenazah.
Meskipun hukum pengurusan jenazah ini sifatnya fardu kifayah, tidak ada
salahnya kalau kita sebagai seorang Muslim untuk ikut serta dan memahami
hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan jenazah mulai dari memandikannya,
mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Pada makalah ini telah dijelaskan
bagaimana cara memandikan dan mengkafani jenazah. Pembahasan mengenai
menyalatkan dan menguburkan jenazah akan dijelaskan pada makalah berikutnya.
Diharapkan makalah ini dapat membantu menambah
wawasan dan pengetahuan bagaimana mengurus jenazah yang sesuai dengan syariat Islam
menurut contoh yang diberikan Nabi Muhammad saw.
Akhirnya, tdak ada kesempurnaan kecuali milik Allah
SWT. Shalawat dan Salam semoga tercurah atas Nabi kita Mhammad saw, atas
segenap kerluarga serta sahabat beliau.
Catatan
Kaki
Daftar
Pustaka
Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. 2001. Shalat
Jenazah. Solo: At-Tibyan
Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah. 2011.
Panduan Praktis Pengurusan Jenazah. Solo: Tinta Medina
Tohaputra, Ahmad. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Semarang: CV Asy Syifa’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar