Sepengal Kisah

Kalau Penulis adalah Matahari maka Pembaca adalah Hujan. Kita Butuh Keduanya untuk Membuat Pelangi

Jumat, 26 Oktober 2012

Penyelenggaraan Jenazah

PERSIAPAN


    Pada dasarnya kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim yang lain terdiri atas lima hal. Dalam hadis Rasulullah saw disebutkan:
Dari Abu Hurairah r.a berkata, aku mendengar Rasulllulah saw bersabda, “hak seorang Muslim yang lain ada lima hal: menjawab salam, membesuk orang sakit, mengantar jenazah, mendatangi undangan, dan menjawab orang bersin.” (HR Bukhari)
    Mengurusi jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya hukum itu berlalu bagi keseluruhan umat. Jika dalam satu tempat sudah ada yang melakukannya, hukum wajib tidak berlaku lagi bagi yang lainnya [1]

    A.    Menghadapi Orang yang Baru Meninggal
     Jika orang yang ditunggui sakaratulmautnya sudah meninggal, ada beberapa hal yang dianjurkan bagi mayat yang baru saja meninggal dunia itu. Beberapa hal itu adalah sebagai berikut.
1. Memejamkan matanya
 Dari ummu Salamah berkata, Rasulullah menjenguk Abu Salmah sementara matanya terbuka dan Rasulullah memjamkan matanya seraya bersabda, “Sesungguhnya ketika roh dicabut maka mata mengikutinya.” (HR Muslim)
2. Mengucapkan innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn[2]
3. Mendoakannya[3]
4. Menutup seluruh tubuhnya dengan kain[4]
5. Memberitahukan berita kematiannya segera ke sanak saudara[5]
6. Menyegerakan pengurusan jenazahnya dan mengantarkan ke pemakaman[6]
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda yang artinya “Bersegerahlah membawa jenazah. Jika ia adalah orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan. Dan jika ia adalah sebaliknya maka ia adalah keburukan yang kalian turunkan dari leher-leher kalian. (HR Bukhari)
          7. Segera melunasi hutang-hutangnya[7]
Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda yang artinya, “Jiwa seorang mukmin itu bergantng pada hutang-hutangnya hingga dilunasi.” (HR Turmudzi)
            8. Membuat makanan untuk keluarga yang ditinggalkan

Dari Abdullah bin Ja’far mengatakan bahwa ketika berita kematian Ja’far tiba saat ia terbunuh, Rasulullah bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarg Ja’far karena telah datang kepada mereka apa yang menyusahkan mereka.” (HR Ahmad)

Cara Memandikan Jenazah


  Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah ini, khususnya jenazah kaum muslimin.
     1. Jenazah yang boleh dimandikan
        Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di Medan pertempuran

      2. Jenazah yang tidak perlu dimandikan
  • Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat.[9]
  • Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakkan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir [10]. Juga berdasarkan firman Allah SWT:“Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan jenazah salah seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.”[11]
  •  Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
Adapun yang berhak memandikan jenazah adalah diantaranya sebagai berikut: 
  • Yang berhak memandikan si mayit adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya) [12].
  • Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih tahu mengeni si mayit daripada anak si mayit tersebut. Kemuadian keluarga terdekat si mayit. 
  • Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya [13]. Kemudian ibunya lalu anak perempuannya setelah itu keluarga terdekat. 
  • Seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya berdasarkan sabda Nabi saw kepada’Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu” [14].
      3. Tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

          Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum proses pemandian adalah sebagai berikut.
  • Masker dan kaos tangan untuk memandikan jenazah agar terhindar dari kuman jika si jenazah memiliki penyakit.
  • Sabun atau bahan lainnya untuk membersihkan tubuh si jenazah
  • Sampo untuk mengeramasi rambut si jenazah agar bersih dari kuman dan koktoran
  • Air secukupnya untuk proses memandikan. Boleh memakai air yang dialiri oleh selang, boleh juga menyiapkan air sebanyak tiga ember besar.
  • Meja besar atau dipan yang cukup dan kuat serta tahan air untuk tempat meletakkan jenazah ketika dimandikan
  • Handuk untuk mengeringkan tubuh dan rambut si jenazah.
  • Kapas, kapur barus, daun bidara, atau wewangian yang lain serta bedak.
  • Dipersiapkan kain kafan tergantung jenis kelamin.
          Adapun tata cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut   

  1. Meletakkan jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
  2. Tempat jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah tidak terlihat. 
  3. Menutup aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki. 
  4. Bersihkan kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada 
  5. Memiringkan ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang. 
  6. Basuhlah jenazah sebagaimana cara berwudhu.[15] 
  7. Siram dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada lipatan-lipatan yang ada. 
  8. Bersihkan tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri. 
  9. Selama memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat 
  10. Kemudian, rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita, setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[16] 
  11. Siramkan pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain. 
  12. Setelah selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang kering agar auratnya tetap tertutup. 
  13. Selesilah proses memandikan jenazah. Selanjtnya jenazah diangkat untuk dikafani.
    Apabila keluar sesuatu dari perut jenazah dalam proses memandikan ini pada pertengahan ata sesudah dimandikan, hal ini tidak terlepas dari empat keaadaan berikut ini.
  • Jika keluar sesuatu dari lubang dan sela-sela memandikan, cukup mandikan atau bersihkan tempat keluarnya, kemudian diwudhukan dan mandikan hingga lima kali. Apabila masih keluar najis sesudah itu wudhukan lalu mandikan tujuh kali setelah itu sumbat dangan kapas atau kain.
  • Jika keluar sesuatu dari perutnya setelah dimandikan, cukup wudhukan saja.
  • Jika keluar sesatu dari perutnya setelah dikafani. Jika keluarnya sedikit, tidak perlu diulang wudhu dan mandinya. Cukup bersihkan tempat keluarnya dan kain kafan, tetapi apabila yang keluar banyak dan kotor, mandinya harus diulang.
  • Jika keluar sesuatu dari selain dua jalan, seperti muntah, darah ataupun sebagainya tidak perlu diulang, melainkan cukup dicuci tempatnya yang kotor. Namun jika yang keluar banyak dan menyebabkan kotor, mandi dan wudhunya perlu diulang.

CARA MENGKAFANKAN JENAZAH

Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah lembaran kain kafan ini, baik bagi jenazah perempuan maupun bagi jenazah laki-laki.

Pendapat pertama, menurut Abu Hanifah, adalah untuk mayat perempuan minimal rangkap tiga dan disunnahkan rangkap lima. Adapun untuk mayat laki-laki minimal rangkap dua dan disunnahkan rangkap tiga.
Pendapat kedua, menurut Imam Maik, adalah untuk laki-laki atau perempuan cukup rangkap satu, tetapi disunnahkan ganjil.
Pendapat ketiga, menurut Imam Syafi’I, Ahmad dan mayoritas ulama adalah mayat laki-laki dikafani rangkap tiga sedangkam mayat perempuan dikafani rangkap lima.
 Perbedaan pendapat tersebut disebapkan penafsiran yang berbeda-beda dari dua hadits berikut.
Dari Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih tanpa gamis dan serban. (HR Bukhari)
Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah berkata,”Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putrid Rasulullah saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah saw kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan, lalu kerudung panjang, lalu selimut. Kemudian setelah itu saya diberi lagi satu lapis pakaian. Sementara itu Rasulullah saw bersandar di ointu dengna membawa kain kafan dan memberikannya kepada kami sepotong-sepotong.” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Meskipun demikian, intinya mayat harus  tertutup dari kepala hingga kaki, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini berdasarkan riwayat wafatnya Mush’ab bin Umar padaPerng Uhud. Pada waktu itu ia dikafani dengan kain namirah (kimono). Jika ditutupkan sampai kepalanya, kakinya terlihat. Jika ditutupkan sampai keduakakinya, kepalanya terlihat. Melihat hal itu, Rasulullah saw bersabda,”Tutuplah hingga kepalanya tidak terlihat dan tutuplah kakinya dengan tetumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hal-hal lain dalam persiapan kain kafan ini adalah sebagai berikut.
1.      Disunnahkan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh
2.      Disunnahkan berwarna putih
3.      Dilarang berlebih-lebihan dalam kain kafan
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan dalam proses mengafani ini adalah beberapa hal berikut ini.
1. Dipersiapkan alat untuk mengkafani, diantaranya adalah kain kafan, kapur barus, kapas, minyak wangi atau daun bidara dan bedak.

2. Ukurlah tinggi tubuh jenazah, kemudian kain diukur lebih panjang dua genggaman tangan dari tubuh jenazah.

3. Buatlah tali pengikat kain kafan yang panjangnya disesuaikan dengan lebar tubuh jenazah. Dipersiapkan sebanyak tujuh utas tali pengikat atau ganjil, sedangkan untuk bayi cukup tiga utas tali.

4. Dipersiapkan kain penutup aurat jenazah yang dibentuk seperti popok bayi. Besarnya disesuaikan dengan lebar dan besar tubuh jenazah.

5. Persiapkan juga kain kafan yang telah diukur tadi. Untuk jenazah laki-laki dengan tiga helai kain kafan. Adapun untuk jenazah perempuan disiapkan lima helai kain kafan: 1 helai kerudung, 1 hrlai baju kurung, 1 helai kain basahan dan 2 helai kain untuk menutup seluruh tubuhnya. Untuk baju kurung cara membatnya adalah ukurlah mulai dari pundak sampai betis jenazah, kemudian ukuran tersebut ditekk menjadi dua. Lalu, buat potongan kerah tepat di tengah-tengah kain dan disonek agar baj kurung tersebut mudah dimasukkan melalui kepala. 
Selanjutnya proses mengkafani jenazah dibedakan menjadi dua, yaitu untuk jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.
             1. Jenazah laki-laki
Bahwasanya Rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis kain putih tanpa gamis dan serban. (HR Bukhari Muslim)
a) Letakkan tali pengikat sejumlah tujuh atau ganjil di atas meja panjang atau dipan dengan jarak yang sama

b) Letakkan diatas tali pengikat tadi, tiga helai kain kafan tanpa gamis dan serban yang diberi kapur barus dan wewangian diantara kain kafan tersebut

c) Kemudian, letakkan kain penutup aurat diatas kain kafan tepai di tempat pantat jenazah dengan diberi kapas, kapur barus, wewangian secukupnya

d) Pindahkan jenazah (yang masih tertutup dengasn kain penutup arat) dia atas kain kafan dengan hati-hati dan lembut. Beri kazpas dan kapr barus pada lubang-lubang tubuhnya seperti mata, hidung, telinga, mulut, dan pada lipatan-lipatan tubuhnya. Taburi tubuhnya dengan bedak.

e) Tutuplah kain penutup aurat seperti menutup popok bayi dengan baik agar dapat mencegah kemungkinan keluarnya kotoran dari perut jenazah yang dapat mengotori kain kafannya sehingga kebersizhan kain kafan dapat terjaga sampai proses penguburan.

f) Balut tubuh jenazah dengan tiga helai kain kafan tersebut. Mulailah dengan melipat lembaran kain kafan sebelah kanan, balut dari kepala sampai kakinya secara merata smbil menarik kain penutup aurat dengan kencang.

g) Demikianlah, lakukan dengan kafan yang kedua dan ketiga. Setelah sempurna, tariklah kain kafan tersebut di arah kaki dsan kepala agar kencang.

h) Kemudian, ikat dengan tali pengikat dimulai dari atas kepala jenazah hingga bagian bawah kaki jenazah.

i) Ikat kelimatali yang lainnya dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan diusahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh jenazah agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi kanan di dalam kubur.

j) Selesailah cara mengkafani jenazah laki-laki.

2. Jenazah perempuan

Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah berkata,”Saya termasuk orang yang memandikan Ummu Kultsum, putrid Rasulullah saw. Pertama kali yang diberikan Rasulullah saw kepada saya adalah sarung, lalu jubah perempuan, lalu kerudung panjang, lalu selimut. Kemudian setelah itu saya diberi lagi satu lapis pakaian…” (HR Abu Daud dan Ahmad)
a) Letakkan tali pengikat sejumlah tujuh atau ganjil di atas meja yang panjang atau dipan dengan jarak yang sama.

b) Letakkan di atas tali pengikat tadi, 2 helai kain kafan yang diberi kapur bafrus dan wewangian diantara kain kafan.

c) Letakkan kain kerudung di arah kepala.

d) Letekkan juga baju kurung dengan cara melipat menjadi dua bagian dengan potongan kerah tepat di kepala jenazah. Lembar bawah dibiarkan terbentang dari pundak sampai betis, sedangakan lembar yang atas dilipat agar mudah memasukkan kepala jenazah.

e) Kemudian letakkan di atas kain kafan tersebut 1 helai kain basazhan dengan ukuran dari pinggang jenazah sampai kaki.

f) Kemudian, letakkan kain penutup aurat dia tas kain kafan tempat pantat jenazah dengan diberi kapas, kapur barus dan wewangian secukupnya terlebih dahulu.

g) Pindahkan jenazah (yang masih tertutup dengan kain penutup aurat) di atasnya dengan hati-hati dan lembut. Beri kapas dan kapur barus pada lubang-lubang tubuhnya seperti mata, hidung, mulut, dan telinga. Jga pada lipatan-lipatan tubuhnya serta taburi tubunya dengan bedak.

h) Tutup kain penutup aurat seperti menutup popok bayi dengan baik agar dapat mencegah kemungkinan keluarnya kotoran dari perut jenazah yang dapat mengotori kain kafannya sehingga kebersihan kain kafan dapat terjaga sampai proses penguburan.

i) Balut tubuh jenazah dengan kain sarung (kain basahan), dimulai dari dengan melipat sisi sebelah kanan, kemudian secbelah kiri sambil menarik kain penutup aurat.

j) Selanjutnya, kenakan baju kurung, dimulai dengan memeasukkan kepala melalui potongan kerah yang telah dibuat. Kemudian, lembaran bagian atas baj kurung yang terlipat tadi dibentangkan sehingga menutupi jenazah, lalu lipat sisi kanan dan kiri baju kurung di sisi bawah jenazah.

k) Setelah itu, kenakan kerudungnya sehingga menutupi kepala, rambut, dan sebagian wajah.

l) Balut tubuh jenazah dengan kain kafan. Dimulai dari melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balut dari kepala sampai kakinya secara merata.

m) Kemudian, lipat lembaran pertama kain kafan sebelah kiri, balut dari kepala samapi kakinya secara merata.

n) Setelah empurna, tarik kain kafan tersebut di arah kiri dan kepala agar kencang

o) Kemudian, ikat dengan tali pengikat dimulai dari atas kepala jenazah dan bagian bawah kaki jenazah.

p) Ikat kelima tali yang lainnya dengan jarak yang sama rata. Pertlu diperhatikan, mengikat mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan diusahakan ikatannya terletak disebelah kiri tubuh jenazah agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan ke sisi kanan di dalam kubur.

q) Selesailah cara mengkafani jenazah perempuan.

Kesimpulan

Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, ia pasti menemui kam, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia berkata kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS Sl-Jumu’ah:8)
       Seorang Muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri saat menghadapi kematian dengan memperbanyak amal di dunia, mengingat Allah dimanapun berada dan menaati segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Salah satu cara mempersiapkan diri menghadapi kematian adalah berziarah ke kubur dan mengurusi pengurusan jenazah. Meskipun hukum pengurusan jenazah ini sifatnya fardu kifayah, tidak ada salahnya kalau kita sebagai seorang Muslim untuk ikut serta dan memahami hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan jenazah mulai dari memandikannya, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Pada makalah ini telah dijelaskan bagaimana cara memandikan dan mengkafani jenazah. Pembahasan mengenai menyalatkan dan menguburkan jenazah akan dijelaskan pada makalah berikutnya.
Diharapkan makalah ini dapat membantu menambah wawasan dan pengetahuan bagaimana mengurus jenazah yang sesuai dengan syariat Islam menurut contoh yang diberikan Nabi Muhammad saw.
Akhirnya, tdak ada kesempurnaan kecuali milik Allah SWT. Shalawat dan Salam semoga tercurah atas Nabi kita Mhammad saw, atas segenap kerluarga serta sahabat beliau.

Catatan Kaki

[1] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10
[2]- [8] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 13-18
[9]- [10] Muhammad Anis Sumaji, Panduan Pengurusan Shalat Jenazah, 2011, hlm. 22-23
[11] QS At-Taubah-84                            
[12]- [14] Abu Ihsan Al-Maidani Al-Atsari, Shalat Jenazah, 2001, hlm 10-13

Daftar Pustaka

Al-Atsari, Abu Hasan Al-Maidani. 2001. Shalat Jenazah. Solo: At-Tibyan
Sumaji, Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah. 2011. Panduan Praktis Pengurusan Jenazah. Solo: Tinta Medina
Tohaputra, Ahmad. 1998. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV Asy Syifa’

Rabu, 24 Oktober 2012

Jenis-jenis Kurikulum

Jenis-jenis Kurikulum

·      
           Kurikulum 1947
Awal kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rentjana Pembelajaran 1947. Kurikulum ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan oleh Belanda karena pada saat itu masih dalam psoses perjuangan merebut kemerdekaan. Yang menjadi ciri utama kurikulum ini adalah lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.

·         Kurikulum 1952
Setelah rentjana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

·         Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di Indonesia. Kali ini diberi nama dengan Rentjana pendidikan 1964. yang menjadi ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.

·         Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pemabaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan struktur pendiddikan dari pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Pemabelajaran diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan serta pengembangan fisik yang sehat dan kuat.

·         Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. Metode materi dirinci pada Prosedur Pengembangan Sistem Instruksi (PPSI).

·         Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung proses skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan itu penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan sebgai subyek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,hingga melaporkan. Model ini disebut dengan model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).

·         Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan (dalam Dwitagama: 2008).
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.

Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
  • Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan. Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi). 
  • Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

·         Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.

Adapun karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002) adalah sebagai berikut:
  • Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal
  • Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  • Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  • Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.

·         Kurikulum Tingkat Satuan Dasar Pendidikan (KTSP)
Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi. Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
(1) Standar isi
(2) Standar proses
(3) Standar kompetensi lulusan
(4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan
(5) Standar sarana dan prasarana
(6) Standar pengelolaan, standar pembiayaan dan
(7) Standar penilaian pendidikan.

Diambil dari:
Hendyat dan Wasty. 1991. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta:  Bumi Aksara

http://alvyanto.blogspot.com/2010/04/perkembangan-kurikulum-indonesia